Lapas Tenggarong Fasilitasi Pernikahan Warga Binaan
(Pernikahan
warga binaan yang difasilitasi Lapas Kelas IIA Tenggarong bersama Kemenag Kukar
(Istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM-KUKAR- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong penuhi hak terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), yaitu dengan memberi fasilitasi pernikahan. Pada hari Selasa (26/12/2023) seorang warga binaan AD usia (25) tahun menghalalkan pujaan hatinya ST usia (23).
Acara pernikahan diselenggarakan langsung di Masjid Taubatan Nasuha Lapas Tenggarong. AD merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba. Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto menyampaikan bahwa pemberian hak dengan memfasilitasi perkawinan warga binaan merupakan bentuk pemenuhan hak WBP.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada WBP, termasuk hak untuk menikah," ujar Agus Dwirijanto.
Dijelaskannya pernikahan AD ini merupakan bukti bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk membentuk keluarga, ia juga berharap hal ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus termotivasi memperbaiki diri dan menjadi pribadi lebih baik.
"Semoga pernikahan ini menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah," tuturnya
Agus juga menegaskan bahwa pihak lapas tidak menyediakan atau memfasilitasi narapidana untuk pemenuhan hubungan suami istri, dalam artian bukan berarti dengan diberikan fasilitas pemenuhan hak menikah bagi warga binaan, tidak serta merta warga binaan yang telah menikah bisa ijin keluar Lapas guna memenuhi hasrat tersebut.
"Sesuai aturan ijin keluar lapas sudah
sangat jelas yakni untuk menjadi wali nikah, pembagian harta warisan dan
menjenguk keluarga yang sakit serta melayat keluarga yang meninggal
dunia," tutup Agus.(*tan)